BEBERAPA KEUTAMAAN DAN KEBERKAHAN HARI JUM’AT
Oleh : Dr. Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al Juda’i
Hari Jum’at merupakan hari yang paling utama dari semua hari dalam sepekan. Dia adalah hari yang penuh barakah. Alloh Ta’ala mengkhususkan hari Jum’at ini hanya bagi kaum Muslimin dari seluruh kaum dari ummat-ummat terdahulu. Dan diantara beberapa keutamaan dan barakah hari yang agung ini adalah sebagai berikut:
Pertama, terdapat berbagai hadits yang menjelaskan keutamaan dan kemuliaan hari jum’at. Di antara hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Sebaik-baik hari dimana matahari terbit di saat itu adalah hari Jum’at. Pada hari ini Adam diciptakan, hari ketika ia dimasukkan ke dalam surga dan hari ketika ia dikeluarkan dari surga. Dan hari Kiamat ini tidak akan terjadi kecuali pada hari Jum’at.” (HR.Muslim)
Dari Abu Hurairah dan Hudhaifah radhiallahu ‘anhum:
“Alloh menyimpangkan kaum sebelum kita dari hari Jum’at. Maka untuk kaum Yahudi adalah hari Sabtu, sedangkan untuk orang-orang Nasrani adalah hari Ahad, lalu Alloh membawa kita dan menunjukkan kita kepada hari Jum’at.” (HR. Muslim)
Dan hadits-hadits lain yang menunjukkan besarnya keutamaan hari Jum’at dan keistimewaannya di banding hari-hari lainnya.
1. Di antara keberkahan hari jum’at, bahwa di dalamnya terdapat waktu-waktu di kabulkannya do’a.
Dalam ash-Shahihain terdapat hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam mentebut hari Jum’at, lalu beliau bersabda,
“Di hari Jum’at itu terdapat satu waktu yang jika seorang Muslim melakukan shalat di dalamnya dan memohon sesuatu kepada Alloh Ta’ala, niscaya permintaannya akan dikabulkan.’ Lalu beliau membari isyarat dengan tangannya yang menunjukkan sedikitnya waktu itu.” (HR.Bukhari dan Muslim)
Para ulama dari kalangan Sahabat, Tabi’in dan setelah mereka berbeda pendapat tentang “waktu itu”, apakah (perkara) waktu tersebut tetap ada (relevan hingga saat ini) ataukah sudah di hapus? Sementara bagi kelompok yang menyatakan bahwa waktu itu tetap ada, mereka berselisih pendapat tentang penentuan waktu tersebut, seleruhnya menjadi lebih dari menjadi tiga puluh pendapat. Semua itu dinukil oleh al Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah beserta dengan dalil-dalilnya. (lihat fat-hul Baari II/416-421). Dari semua itu terdapat dua pendapat yang paling kuat yaitu:
Pertama, bahwa waktu itu dimulai dari duduknya imam sampai pelaksanaan shalat Jum’at. Di antara dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya,
Dari Abu Burdah bin Ali Musa al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu bahwa Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma berkata kepadanya, “ Apakah engkau telah mendengar ayahmu meriwayatkan hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam sehubungan dengan waktu ijabah pada hari Jum’at? Lalu Abu Burdah mengatakan, ‘Aku menjawab, ‘Ya, aku mendengar ayahku mengatakan bahwa, ‘Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, ‘Yaitu waktu antara duduknya imam sampai shalat dilaksanakan.’” (HR. Muslim)
Di antara orang yang menguatkan pendapat ini adalah Imam an-Nawawi rahimahullah. Bahkan dia mengatakan, “Pendapat ini shahih, bahkan shawaah (benar),” (Syarhul Nawawi li Shahiih Muslim VI/140-141). Sedangkan Imam as-Suyuti rahimahullah menentukan waktu yang dimaksud (dengan waktu tersebut) adalah ketika shalat didirikan.” (Risalah Nuurul Lum’ah fii Khashaa-ishil Jumu’ah)
Kedua, bahwa batas akhir dari waktu tersebut hingga setelah ‘Ashar. Di antara argumentasinya adalah hadits yang diriwayatkan oleh sebagian penulis kitab Sunan, dari jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. Beliau bersabda:
“Hari Jum’at itu ada dua belas jam. Tidak ada seorang Muslimpun yang memohon sesuatu kepada Alloh dalam waktu tersebut melainkan akan dikabulkan oleh Alloh. Maka peganglah erat-erat (ingatlah bahwa) akhir dari waktu tersebut jatuh setelah ‘Ashar.” (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i dan al Hakim)
Dan di antara orang yang menguatkan pendapat ini adalah Imam Ibnul Qayyim rahimahullah, dia mengatakan, “Ini adalah pendapat yang dipegang oleh kebanyakan generasi salaf dan banyak sekali hadits-hadits mengenainya” (Zaadul Ma’aad I/389,394)
Sebagian ulama menyebutkan bahwa hikmah dari tersamarnya waktu ini adalah memotivasi para hamba agar bersungguh-sungguh dalam memohon, memperbanyak do’a dan mengisi seleruh waktu dengan beribadah, seraya mengharapkan pertemuannya dengan waktu yang penuh barakah itu.” (Fat-hul Baari II/417)
2. Keberkahan lainnya yang dimiliki hari Jum’at, bahwa siapa saja yang menunaikan shalat Jum’at sesuai dengan tuntunan adab dan tata cara yang benar, maka dosa-dosanya yang terjadi antara Jum’at tersebut dengan Jum’at sebelumnya akan di ampuni.
Sebagaimana disebutkan dalam shahih Bukhari dari Salman al Farisi radhiallahu’anhu, Dia mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, berminyak dengan minyak atau mengoleskan minyak wangi dari rumahnya, kemudian keluar (menuju masjid), dan dia tidak memisahkan dua orang (yang sedang duduk berdampingan), kemudian dia mendirikan shalat yang sesuai dengan tuntunannya, lalu dia diam mendengarkan (dengan seksama) ketika imam berkhutbah melainkan akan di ampuni (dosa-dosanya yang terjadi) antara Jum’at tersebut dank e Jum’at berikutnya.” (HR. Bukhari)
Sedangkan dalam Shahih Muslim terdapat tambahan tiga hari, Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. Beliau bersabda:
“Barangsiapa yang mandi lalu berangkat Jum’at, kemudian mendirikan shalat semampunya, selanjutnya diam mendengarkan khutbah (imam) hingga khutbahnya selesai kemudian shalat bersama imam, niscaya akan di ampuni dosa-dosanya antara Jum’at itu hingga Jum’at berikutnya dan ditambah tiga hari lagi.” (HR. Muslim)
Dalam hadits riwayat Muslim disebiutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Shalat fardhu lima waktu, shalat Jum’at ke Jum’at berikutnya, dan Ramadhan ke Ramadhan berikutnya menghapuskan dosa-dosa yang dilakukan di antara masa tersebut jika ia menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim)
Pada zhahir hadits ini terdapat syarat untuk menjauhkan al kabaa-ir (dosa-dosa besar) untuk dapat meraih keutamaan gugurnya dosa-dosa kecil.
3. Keberkahan lain yang dimiliki hari Jum’at bahwa di dalamnya terdapat keutamaan yang besar bagi siapa saja yang bersegera pergi ke masjid lebih pagi untuk shalat Jum’at.
Dalam ash Shahihain terdapat hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at seperti mandi janabat lalu pergi kemasjid, maka seakan-akan berkurban dengan unta yang gemuk, dan barangsiapa yang pergi pada jam yang kedua, maka seakan-akan ia berkurban dengan sapi betina, dan barangsiapa pergi pada jam yang ketiga, maka seakan-akan ia berkurban dengan domba yang bertanduk, dan barangsiapa yang pergi pada jam keempat seakan-akan ia berkurban dengan seekor ayam, dan barangsiapa yang pergi pada jam kelima maka seakan-akan ia berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam telah keluar (untuk berkhutbah), maka para Malaikat turut hadir sambil mendengarkan dzikir (nasihat/peringatan).” (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Keberkahan lainnya yang dimiliki hari Jum’at bahwa hari ini merupakan hari berkumpulnya kaum Muslimin.
Hari ini merupakan hari berkumpulnya kaum muslimin dalam masjid-masjid mereka yang besar untuk mengikuti shalat dan sebelumnya mendengarkan dua khutbah Jum’at yang mengandung pengarahan dan pengajaran serta nasihat-nasihat yang ditujukan kepada kaum muslimin yang kesemuanya mengandung manfaat agama dan dunia. Hari Jum’at ini juga memiliki beberapa keistimewaan yang mulia di antaranya disebutkan oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah sebanyak tiga puluh tiga. Bahkan Imam as-Suyuthi dalam risalahnya, Nuurul Lum’ah fii Khashaa-ishil Jumu’ah menambahkan keistimewaan tersebut menjadi seratus satu. Akan tetapi sebagian keistimewaan itu bersandar pada hadits-hadits yang lemah.
Maka, sudah sepantasnya seorang muslim memanfaatkan hari yang mulai dan penuh barakah ini dengan melakukan ibadah-ibadah wajib maupun sunnah, dan mengkonsentrasikan diri pada ibadah-ibadah tersebut sehingga dia dapat meraih pahala yang besar dan ganjaran yang setimpal.
Di nukil dari Kitab “Amalan dan Waktu yang Diberkahi”, penulis: Dr. Nashir bin Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i, penerbit Pustaka Ibnu Katsir
0 komentar:
Posting Komentar